Kemenhaj Menetapkan Blacklist Terhadap Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan seorang muthawif yang mengeluarkan sindiran terhadap jamaah umrah lansia ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa sanksi berat berupa penghentian izin aktivitas akan dikenakan kepada petugas yang melanggar etika pelayanan di Arab Saudi.
“Saya telah menginstruksikan untuk memasukkan yang bersangkutan dalam blacklist apabila tindakan tersebut melanggar norma-norma etika dalam menjalankan peran sebagai muthawif yang seharusnya membimbing jamaah haji,” jelas Dahnil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.
Dahnil menekankan bahwa kesabaran dan kemampuan bimbingan merupakan standar integritas yang harus dimiliki oleh setiap muthawif dalam memberikan pelayanan kepada jamaah.
Meskipun demikian, kementerian tetap akan menjalankan prosedur klarifikasi (tabayyun) sebelum memberikan sanksi administratif yang bersifat permanen kepada penyelenggara travel.
“Namun, tentu ada proses tabayyun terlebih dahulu, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait. Saya juga meminta agar kantor urusan haji di Saudi dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pengendalian Ibadah Haji di dalam negeri turut terlibat,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang viral yang diunggah oleh seorang muthawif bernama Herman Suryadi Ismail, di mana ia menyindir fisik jamaah umrah lansia dan menyinggung warga Komering, Sumatera Selatan, karena dianggap menunda ibadah hingga usia lanjut dan sakit.
Kejadian ini semakin memanas setelah pelaku menanggapi kritik dari netizen dengan kata-kata kasar, yang akhirnya memicu respons tegas dari Dahnil.
➡️ Baca Juga: Dampak Gol Messi Terhadap Perekonomian dan Euforia Sepak Bola di Indonesia
➡️ Baca Juga: Bupati Situbondo Tegaskan Peran Vital Industri Tembakau bagi Masyarakat Lokal




