Pemilik Diwajibkan Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8, Tegaskan Basarnas

Basarnas menegaskan bahwa pemilik kapal diharuskan untuk mengangkat atau memindahkan bangkai kapal Virgo Transport 8, yang mengalami kecelakaan, jika keberadaannya mengganggu aktivitas dan jalur pelayaran yang masih beroperasi. Ketentuan ini berlandaskan pada Undang-Undang Pelayaran yang berlaku.
Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk melibatkan pemilik KM Virgo Transport 8 dalam penanganan bangkai kapal yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, yang terjadi pada hari Minggu, 13 September 2026.
“Basarnas bekerja sama dengan instansi di bawah Kementerian Perhubungan dan juga melibatkan pihak pemilik kapal untuk melakukan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” papar Syafii dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu malam, 16 September 2026.
Menurut Syafii, berdasarkan ketentuan dalam UU Pelayaran, pemilik kapal diberikan waktu maksimal 180 hari untuk mengangkat atau memindahkan bangkai kapal tersebut. Namun, pemerintah berencana tidak menunggu hingga batas waktu yang ditentukan, mengingat operasi pencarian korban masih berlangsung.
“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Karena kita ingin segera menemukan dan mengevaluasi korban. Tindakan ini akan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan bangkai kapal bukanlah kewenangan penuh Basarnas, sehingga pemerintah melibatkan pemilik kapal serta tim ahli yang memiliki kompetensi dalam menangani proses tersebut, demi mendukung operasi pencarian dan evakuasi korban.
“Kolaborasi ini merupakan hasil evaluasi dari operasi SAR untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar proses pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang diduga masih berada di dalam kapal,” tambah Syafii.
Sebagai informasi, kapal Virgo Transport 8 mengalami kehilangan kontak pada hari Minggu, 13 September 2026. Kapal tersebut diketahui sempat miring sebelum akhirnya terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Dari total 243 penumpang yang ada di kapal, sebanyak 114 korban telah berhasil ditemukan. Berdasarkan data dari Basarnas, dari 114 korban tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, sedangkan enam lainnya telah meninggal dunia. Hingga saat ini, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan.
➡️ Baca Juga: Kenaikan Ekspor Mobil Indonesia Mencapai Dua Digit di Tahun Ini
➡️ Baca Juga: Pengalaman Orang Tua dan Anak di Roblox: Keseruan Hiburan atau Potensi Kekhawatiran?




