Purbaya Dorong Penyelesaian Standardisasi Kargo Udara untuk Efisiensi Biaya Logistik

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pentingnya cepatnya penyelesaian aturan mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara serta sinkronisasi proses bisnis. Langkah ini diharapkan dapat mereduksi biaya logistik yang selama ini terbilang tinggi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keluhan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), yang mengidentifikasi dua permasalahan utama dalam rantai logistik kargo udara.
“Kami berupaya untuk menekan biaya logistik dengan kebijakan yang tepat agar arus barang dapat berjalan lebih efisien,” ungkap Purbaya saat ditemui setelah menghadiri Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Masalah pertama yang diangkat berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam proses pengiriman kargo udara.
Asperindo mengemukakan bahwa penerapan biaya tersebut menambah lapisan pada struktur biaya terminal kargo yang sudah ada sebelumnya, termasuk biaya yang dikenakan oleh Regulated Agent (RA).
Asperindo juga menunjukkan bahwa biaya Jasper dan Jaster berpotensi mengulangi fungsi dan biaya yang sudah ditanggung oleh RA, sehingga semakin memberatkan jalur pasok logistik nasional.
Sementara itu, permasalahan kedua berhubungan dengan ketidakseragaman dalam perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo di antara berbagai maskapai.
Dalam aduan yang diajukan, Asperindo menjelaskan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, berbeda dengan angka pembagi 6.000 yang sebelumnya umum digunakan di industri. Hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang-barang ringan namun berukuran besar hingga mencapai sekitar 20 persen.
Asperindo berpendapat bahwa perbedaan ini tidak mengikuti pedoman yang seragam, yang dapat menyebabkan kenaikan biaya pengiriman yang membebani pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor niaga elektronik (e-commerce). Kesenjangan harga ini juga dikhawatirkan akan semakin melebar di daerah-daerah yang terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kedua masalah ini sangat penting untuk memfasilitasi transportasi barang antara pulau. “Ini krusial karena merupakan salah satu cara untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi, kita memiliki banyak pulau, jika tidak diatasi, biaya transportasi barang antar pulau akan terus meningkat,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: BI Buka Suara soal QRIS, Dikeluhkan oleh AS Batasi Perdagangan Luar Negerinya
➡️ Baca Juga: Link Live Streaming LavAni vs Bhayangkara Presisi untuk Penentuan Juara Proliga Final Four




