Kementerian Perhubungan Dukung Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar

Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi tambang ilegal yang terjadi di lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus ini mencuat karena lahan yang seharusnya digunakan untuk program transmigrasi disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan yang tidak sah.
Peristiwa ini terjadi antara tahun 2005 hingga 2011 dan menarik perhatian publik, mengingat lahan yang dimaksud seharusnya berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program transmigrasi.
“Kementerian Perhubungan mengungkapkan dukungannya terhadap penyelesaian kasus hukum yang menyangkut lahan transmigrasi pada periode 2005 hingga 2011,” ungkap Sigit Mustofa Nurudin, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Perhubungan, dalam keterangan yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kementerian menegaskan bahwa penyalahgunaan lahan transmigrasi tidak boleh terulang kembali, karena tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan program yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kementerian Perhubungan tidak pernah memberikan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di lahan tersebut antara tahun 2005 dan 2011. Dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan izin di Kutai Kartanegara, kami berharap agar lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Menurut data dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi telah ditambang secara ilegal. Akibatnya, ratusan rumah transmigran serta lahan pertanian dan fasilitas umum mengalami kerusakan dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan tiga lainnya adalah perwakilan dari perusahaan yang terlibat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Rully Rachman.
“Tersangka dari pihak perusahaan antara lain direktur dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Salah satu tersangka yang berinisial BT ditahan pada 23 Februari 2026, bersamaan dengan tersangka lainnya, termasuk DA dan GT,” jelas Rully.
Kasus ini bermula ketika pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan. Pada tahun 2007, izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) untuk beberapa perusahaan diloloskan, dan praktik ini berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.
Aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang mencakup beberapa desa seperti Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Kementerian Perhubungan memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengembalikan hak-hak transmigran serta melakukan penataan kembali kawasan yang terdampak akibat aktivitas ilegal ini.
➡️ Baca Juga: Calvin Verdonk Berikan Respons Tenang Terkait Perselisihan dengan Mason Greenwood
➡️ Baca Juga: Pengalaman Orang Tua dan Anak di Roblox: Keseruan Hiburan atau Potensi Kekhawatiran?




