Kombes Arya Perdana Uraikan Kasus Remaja Tewas Tertembak Iptu N Saat Pembubaran Tawuran di Makassar

Seorang remaja berusia 18 tahun, Betrand Eka Prasetyo, kehilangan nyawanya akibat tertembak oleh senjata api milik seorang oknum polisi saat proses penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Insiden tragis ini terjadi setelah remaja tersebut diduga terlibat dalam tawuran yang melibatkan senjata mainan berpeluru jeli. Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, mengkonfirmasi bahwa peristiwa ini berlangsung pada hari Minggu, 1 Maret 2026, dimulai sekitar pukul 07.00 WITA.
Laporan dari Kapolsek Rapocini menyebutkan bahwa terdapat sekelompok remaja yang beraksi dengan senapan mainan di jalanan, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Dikatakan bahwa para remaja tersebut mencegat pengguna jalan dan bahkan diduga telah melakukan tindakan agresif, seperti mendorong dan menendang pengendara yang melintas.
“Tindakan-tindakan mereka sangat mengganggu ketentraman warga,” ungkap Arya Perdana dalam keterangannya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Iptu N segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian, ia menemukan Betrand sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara motor. Dalam upaya penangkapan, Iptu N mengeluarkan tembakan peringatan.
“Begitu Iptu N tiba dan langsung melakukan penangkapan, ia memegang pelaku sambil menembakkan tembakan peringatan,” jelasnya.
Namun, situasi berubah ketika korban diduga berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam keadaan tersebut, senjata api yang masih dipegang oleh Iptu N dilaporkan secara tidak sengaja meletus dan mengenai punggung Betrand.
“Ketika remaja itu meronta, pistol yang dipegang Iptu N itu terlepas dan meletus tanpa disengaja,” ujarnya.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan awal sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Sayangnya, nyawa Betrand tidak tertolong saat tiba di rumah sakit. Setelah kejadian, pihak kepolisian memastikan bahwa Iptu N telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Tindakan yang kami lakukan adalah segera mengamankan Iptu N, melakukan pemeriksaan pada hari yang sama, dan mengamankan senjatanya,” tuturnya.
Selain itu, unit Satreskrim bersama Propam segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memulai proses penyidikan. Berdasarkan informasi awal, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka tembak yang menyebabkan pendarahan hebat. Meski demikian, kepastian mengenai penyebab kematian secara teknis masih menunggu hasil autopsi.
➡️ Baca Juga: Tips Memulai Rutinitas Olahraga di Rumah dengan Alat Minim
➡️ Baca Juga: Ciri-ciri Malam Lailatul Qadr yang Perlu Anda Perhatikan untuk Mendapatkan Keberkahan




