Slot online yang mendapat banyak ulasan menarik

Mahjong Ways tawarkan bagi-bagi bonus oriental empire celebration dengan sensasi menarik

Perkembangan game mobile dari pg soft dan pragmatic play

Bagaimana gates of olympus menarik perhatian penggemar game

Evaluasi data mahjong dinamika analytics

Slot online yang banyak direkomendasikan pengguna berpengalaman

depo 10k depo 10k
berita

Saksi Sidang Ungkap Rugi Chromebook, Keuntungan Vendor Dinilai Tidak Sesuai

Jakarta – Dalam sidang lanjutan yang membahas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 5 Maret 2026, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait perhitungan harga serta keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Salah satu saksi, Alexander Vidi, yang merupakan prinsipal di PT Dell Indonesia, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya justru mengalami kerugian dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Alexander menjelaskan bahwa berdasarkan analisis internal serta dokumen yang tersedia, Dell terpaksa melakukan pembayaran kepada pabrik sesuai dengan jumlah pesanan yang dibuat, sementara penerimaan dari distributor hanya mengikuti dokumen Purchase Order (PO).

“Dengan perhitungan matematis dan dokumen yang kami miliki, kami secara nyata mengalami kerugian karena pembayaran kepada pabrik harus tetap dilakukan sesuai dengan pesanan, sedangkan penerimaan dari distributor berdasarkan PO,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi ketidakjelasan mengenai angka Rp112 miliar yang tercantum dalam dakwaan, yang dianggapnya tidak mencerminkan kenyataan.

“Jika ditanya secara nyata, kami memang mengalami kerugian. Saya tidak memahami dari mana asalnya angka Rp112 miliar itu, seharusnya ada data yang mendukung,” ungkap Alexander.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Chandra Advan, perwakilan dari PT Bangga/Chromebook Advan. Ia menyebutkan bahwa total keuntungan kotor (gross) yang diraih oleh perusahaannya dari proyek pengadaan Chromebook dalam periode 2021 hingga 2022 hanya sekitar Rp14,7 miliar.

Chandra menekankan bahwa angka tersebut sangat berbeda dengan nilai yang disebutkan dalam dakwaan, yang mengklaim adanya keuntungan sebesar Rp48 miliar.

Ia juga menambahkan bahwa angka Rp48 miliar tersebut tidak pernah diungkapkan kepadanya baik selama proses penyidikan maupun saat pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan itu, istilah co-investment juga menjadi sorotan. Rico Gunawan, perwakilan dari PT Acer, menjelaskan bahwa istilah ini merujuk pada dana pemasaran yang umum digunakan dalam industri teknologi.

Menurut Rico, dana tersebut biasanya berasal dari prinsipal seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD untuk mendukung aktivitas pemasaran.

“Biasanya, ketika kami bekerja sama dengan prinsipal seperti Intel, Microsoft, atau Google, terdapat kegiatan marketing dan mereka menyediakan dana pemasaran. Dana ini digunakan untuk berbagai aktivitas seperti iklan, pelatihan untuk mitra, reseller, atau distributor,” jelasnya.

➡️ Baca Juga: Satuan Siber Polri Ungkap Ribuan Serangan ke Infrastruktur Negara

➡️ Baca Juga: RUU PSDK Disahkan di Paripurna, DPR Tetapkan LPSK Sebagai Lembaga Negara Resmi

Related Articles

Back to top button