672 Tersangka BBM-LPG Ilegal Kerja Sama dengan Petugas SPBU dan Gunakan Pelat Palsu

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap modus operandi dari 672 tersangka yang terlibat dalam praktik penyelundupan BBM dan LPG ilegal di seluruh Indonesia selama tahun 2025 hingga 2026.
Brigjen Pol Moh. Irhamni dari Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa para pelaku melakukan kejahatan dengan membeli BBM solar bersubsidi secara terus-menerus untuk ditimbun. Setelah itu, mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Modus utama mereka adalah membeli BBM solar bersubsidi secara berulang di berbagai SPBU, kemudian menyimpannya di pangkalan untuk dijual kembali kepada konsumen industri dengan harga lebih tinggi,” ungkap Irhamni dalam keterangannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026.
Modus kedua yang diterapkan oleh pelaku adalah dengan memodifikasi tangki truk agar kapasitas penampungannya lebih besar.
“Para pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas tangki, lalu menyimpannya di lokasi tertentu dan menjualnya sebagai solar non-subsidi,” jelas Irhamni lebih lanjut.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu untuk membeli BBM bersubsidi. Dengan cara ini, mereka bisa mengganti-ganti barcode dan mengelabui sistem pengawasan yang dikelola oleh Pertamina.
“Kerja sama dengan oknum petugas SPBU juga sering dilakukan untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini merupakan praktik umum di kalangan pelaku,” tambahnya.
Dalam konteks penyalahgunaan LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya sebagai LPG non-subsidi dengan harga lebih murah yang menarik minat masyarakat.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar.
“Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang, sehingga diharapkan seluruh hasil kejahatan dapat dilacak, baik yang sudah dibelanjakan maupun yang disimpan di perbankan, yang lebih mudah untuk dilakukan,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: SIM Keliling Rabu 1 April 2026: Temukan Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya
➡️ Baca Juga: Baru Dua Seri Sudah Podium, Veda Ega Kirim Sinyal Bahaya di Moto3, Targetkan Kejutan di GP Amerika




