uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Perundungan Anak Disabilitas di Surabaya: KPAI Awasi Proses Hukum yang Berjalan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah memantau secara seksama proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus perundungan yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas yang berujung pada kematiannya di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perlindungan terhadap anak, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

“Prioritas kami adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pernyataan ini menekankan pentingnya langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini.

Diyah menjelaskan bahwa penanganan kasus perundungan ini harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal ini sangat penting mengingat bahwa para terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Selain itu, regulasi lainnya seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga harus diperhatikan dalam proses hukum ini.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meskipun anak yang berhadapan dengan hukum tersebut belum berusia 12 tahun. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU SPPA, yang mengatur langkah-langkah yang harus diambil dalam penanganan kasus semacam ini.

Diyah menambahkan bahwa Pasal 21 UU SPPA memberikan dua opsi bagi anak yang belum berusia 12 tahun, yaitu mengembalikan anak tersebut kepada orang tua atau menjalani proses pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sejenis yang relevan.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sedangkan satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keputusan ini menunjukkan langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menangani kasus dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anak yang ditetapkan sebagai ABH tersebut akan menjalani masa pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk berproses dan memperbaiki diri dalam lingkungan yang lebih mendukung.

Sebelumnya, seorang anak disabilitas berinisial Z yang berusia 10 tahun menjadi korban perundungan yang berujung pada kematiannya di Surabaya pada tanggal 12 September. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pelaku perundungan adalah dua anak yang merupakan tetangga dari korban. Peristiwa ini menggugah perhatian masyarakat mengenai perlunya perlindungan ekstra bagi anak-anak dengan disabilitas di lingkungan mereka.

Kasus perundungan yang dialami Z adalah pengingat akan pentingnya kesadaran sosial dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus. KPAI bersama berbagai pihak diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perundungan serta pentingnya inklusi dan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat juga sangat penting. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap tindakan perundungan yang mereka saksikan, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, terutama bagi mereka yang memiliki disabilitas.

Seiring dengan berjalannya proses hukum ini, harapan akan keadilan bagi Z dan perlindungan lebih baik untuk anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia semakin meningkat. KPAI, bersama dengan lembaga terkait, terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, mendapatkan hak-hak mereka untuk hidup aman dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Perundungan anak disabilitas adalah masalah serius yang tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga mencerminkan budaya dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan perubahan positif dan mencegah perundungan di masa depan.

➡️ Baca Juga: Wisatawan Malaysia Hilang saat Diving di Perairan Sabang, Pencarian Sudah Memasuki Hari ke-6

➡️ Baca Juga: Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat hingga 5%

Related Articles

Back to top button