Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Surat Ad Dhuha Segera Dihadapkan ke Pengadilan

Jakarta – Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan empat individu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait festival musik di Ancol kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta barang bukti yang relevan.
Pelimpahan tahap II terhadap keempat tersangka yang diketahui dengan inisial AK, RE, SM, dan IR dilakukan pada hari Rabu, 30 September 2026. Proses ini berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 22 September 2026.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan, “Setelah berkas perkara mendapatkan status lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Kasus ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi di salah satu stan festival musik The Sound Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2026.
Dalam acara tersebut, terdapat interaksi yang mengaitkan pelafalan Surah Ad Dhuha dengan pemberian minuman beralkohol kepada pengunjung, yang kemudian memicu reaksi negatif dari publik.
Rekaman dari kejadian tersebut menyebar luas di media sosial dan menjadi viral, yang akhirnya mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Melalui proses penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 300 dan/atau pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, yang kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang serta Rutan Pondok Bambu secara terpisah.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung, mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menciptakan kegaduhan.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa dari keempat tersangka yang berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menetapkan empat individu sebagai tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, dan kini tengah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya yang berlaku mulai hari ini,” ungkap Iman di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
➡️ Baca Juga: Prajurit Tewas Akibat Serangan Israel di Lebanon, TNI Tetap Lanjutkan Misi Perdamaian
➡️ Baca Juga: Manfaat Latihan Kekuatan Otot Punggung untuk Menjaga Kesehatan Tulang Belakang Anda




