Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Pasca Putusan MK, Ini Faktanya

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah video yang menunjukkan dirinya menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya beredar luas di berbagai platform media sosial.
Tindakan ini dilakukan Rojab usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan mengenai syarat pendidikan Gibran. Dalam tayangan video tersebut, Rojab tampak mencopot foto Gibran yang sebelumnya terpasang berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto di ruang kerjanya.
“Foto ini akan saya serahkan kepada sekretariat DPRD. Jika nantinya terbukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau bukti hukum lain yang menjelaskan tentang ijazah SMA-nya, saya akan pasang kembali,” ungkapnya dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan di YouTube pada Kamis (8/10/2026).
Rojab menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus foto wakil presiden Gibran dari ruang kantornya merupakan pernyataan politik pribadinya. Hal ini berkaitan dengan hasil persidangan di MK yang menyatakan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menyetarakan pendidikan dengan level SMA.
“Sikap ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil ketua DPRD. Tindakan ini saya lakukan sebagai respons terhadap fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat membuktikan kelayakan ijazah setara SMA,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rojab menegaskan bahwa langkahnya ini bersifat sementara. Ia berjanji akan mengembalikan foto Gibran ke dinding ruang kerjanya jika ada bukti hukum yang valid yang menunjukkan bahwa ijazah Gibran sah.
“Saya merasa cukup malu sebagai wakil ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan. Karena itu, saya terpaksa menurunkan foto Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerja saya untuk saat ini. Saya akan memasangnya kembali jika ada fakta hukum yang menyatakan bahwa ijazahnya sah. Keputusan ini bersifat sementara dan hanya berlaku di ruang saya,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024. MK menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena mereka bukanlah peserta dalam Pilpres 2024.
➡️ Baca Juga: Pelatih Souto Evaluasi Performa Pemain Baru Timnas Futsal Indonesia Usai Kalahkan Australia
➡️ Baca Juga: Baterai Solid-State Charge 10 Menit: Kenapa Mobil Indonesia Tunggu Sampai 2030?




