Eks Menag Yaqut Diduga Titipkan USD 1 Juta ke Stafsus untuk Sogok Pansus Haji DPR

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga telah menyiapkan dana sebesar 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil dari Panitia Khusus Angket Haji DPR RI pada tahun 2024.
Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi Idris, menyebutkan bahwa uang tersebut disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, dan Muhammad Nuruzzaman, sebagai staf khusus terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Yaqut, yang menjabat sebagai Menteri Agama selama periode 2020-2024, telah mengadakan rapat dengan sejumlah pejabat dan staf khusus dari Kementerian Agama.
Rapat ini, menurut jaksa, mencakup pembahasan mengenai jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan oleh Pansus Angket Haji, termasuk alasan di balik pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 yang mengalokasikan 20 ribu jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
DPR RI telah membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 dengan tujuan menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, yang mencakup juga pembagian kuota tambahan.
Pansus tersebut menyoroti adanya potensi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama terkait dengan distribusi kuota tambahan.
Dalam konteks dugaan korupsi terkait kuota haji untuk tahun 2023-2024, jaksa mendakwa Yaqut melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa menuduh bahwa Yaqut melakukan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa melalui kajian teknis yang memadai.
Lebih lanjut, jaksa menduga bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, demi memenuhi permintaan dari berbagai penyelenggara ibadah haji khusus.
Kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar tersebut ditaksir berasal dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran penyelenggara haji khusus atas keberangkatan jemaah haji khusus yang dianggap tidak berhak, yang mencapai Rp438,22 miliar.
Selain itu, jaksa juga mencatat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya yang dikeluarkan untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 yang mencapai Rp143,92 miliar.
Dari keseluruhan perkara ini, jaksa mendakwa bahwa Yaqut telah menerima keuntungan yang diperkirakan mencapai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
➡️ Baca Juga: Investasi Kecil yang Konsisten: Langkah Awal Menuju Keberhasilan Finansial
➡️ Baca Juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK dalam Operasi OTT Terbaru




