Harga Beras Fortifikasi Melonjak hingga Rp 42 Ribu Per Kg, Amran Sebut Ada Mafia Harga

Jakarta – Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah sedang menelusuri pihak-pihak yang berpotensi menyebabkan anomali dalam harga beras fortifikasi. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan yang ada, merugikan konsumen, dan mengganggu sistem distribusi pangan di tanah air.
Amran mengungkapkan bahwa terdapat indikasi praktik manipulasi harga beras fortifikasi yang melambung hingga puluhan ribu rupiah dengan klaim kandungan gizi yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Beras stabil, tetapi ada pihak yang menaikkan harganya. Ini jelas merupakan tindakan mafia yang mengerek harga. Kami sedang memproses kasus ini dan akan terus mengejarnya,” tegas Amran dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengejar individu atau kelompok yang diduga melakukan penyimpangan, karena hal ini dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Lebih parah lagi, harga beras ini sudah mencapai Rp42.000 per kilogram. Mereka mengklaim beras fortifikasi, mengandung vitamin, tetapi ternyata tidak ada. Sekitar 80-90 persen dari yang beredar saat ini adalah produk palsu,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan yang menipu masyarakat harus mendapat sanksi tegas. Pemerintah tidak akan mundur dalam melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik yang merugikan ini.
“Dijual dengan harga rata-rata Rp23.000 per kilogram, kerugian masyarakat akibat penipuan ini mencapai total Rp91 triliun. Mereka sudah berbohong dan menipu rakyat. Ini adalah kondisi yang kami hadapi saat ini. Kasus ini sedang dalam proses penanganan di Satgas Pangan,” tambah Amran.
Pengungkapan anomali dalam sektor perberasan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah yang sebelumnya berhasil menindak tegas kasus beras premium yang telah dioplos.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti pelaku yang terlibat dalam ketidaksesuaian beras fortifikasi ini adalah oknum yang sama dengan kasus beras premium oplosan sebelumnya, maka mereka akan dihadapkan pada hukuman yang paling berat.
Amran memastikan bahwa negara tidak akan kalah menghadapi pelaku yang menciptakan anomali dalam sektor perberasan. Terlebih lagi, negara telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi yang mencakup seluruh aspek dalam ekosistem perberasan, mulai dari subsidi pupuk, irigasi, hingga alat mesin pertanian.
Hingga awal Agustus, Bapanas telah mengumpulkan 134 sampel beras fortifikasi dari 28 nama dagang milik 11 perusahaan yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang menyeluruh dan komprehensif terhadap peredaran beras fortifikasi, yang juga akan terkait dengan sertifikat izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
➡️ Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus untuk Menekan Kecelakaan Jelang Mudik
➡️ Baca Juga: Update Jadwal dan Hasil Pertandingan Olahraga Terbaru Hari Ini yang Wajib Anda Tahu




