Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc BUMN, Ini Sikap KPK

— Paragraf 1 —
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu langkah konkret pemerintah soal pembentukan pengadilan ad hoc.
— Paragraf 2 —
Pengadilan ini khusus menindak pejabat badan usaha milik negara (BUMN) sehingga belum melakukan pembahasan secara khusus.
— Paragraf 3 —
“Kami belum masuk pada pembahasan, dan apa yang dilakukan oleh pemerintah baru pernyataan. Nanti action plan-nya (rencana aksinya) seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin, 17 Agustus 2026.
— Paragraf 4 —
Namun, Setyo mengaku lembaga antirasuah sejauh ini memandang wacana tersebut sebagai hal yang baik, terutama dalam memberikan kesejahteraan masyarakat.
— Paragraf 5 —
“Kami melihat dalam sisi yang baik, dan dalam posisi pemikiran yang positif,” tutur dia.
— Paragraf 6 —
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun waktu hingga 30 tahun ke belakang.
— Paragraf 7 —
Wacana tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
— Paragraf 8 —
Prabowo menilai langkah khusus diperlukan untuk menangani dugaan persoalan di tubuh BUMN yang dinilai sudah berlangsung cukup lama.
— Paragraf 9 —
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” tutur Prabowo. (Ant)
➡️ Baca Juga: BI Buka Suara soal QRIS, Dikeluhkan oleh AS Batasi Perdagangan Luar Negerinya
➡️ Baca Juga: Cara Memilih Usaha Sampingan yang Tepat untuk Karyawan dan Mahasiswa




