Kapolresta Banda Aceh Andi Kirana Diperiksa Propam dan Dimutasi ke Yanma Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melakukan rotasi jabatan di kalangan perwira Polri, dan salah satu yang terkena dampak adalah Komisaris Besar Polisi Andi Kirana. Dia kini tidak lagi menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh.
Dalam mutasi yang baru-baru ini diumumkan, Andi Kirana dialihkan ke posisi perwira menengah (Pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Perubahan ini disampaikan melalui Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2026.
Peralihan jabatan ini terjadi setelah Andi Kirana menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Selain dirinya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Jabir, juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan yang sama.
Hingga saat ini, Polri belum memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua personel tersebut.
Posisi Kapolresta Banda Aceh yang ditinggalkan oleh Andi Kirana akan diisi oleh Kombes Pol Teguh Priambodo Nugroho. Sebelumnya, Teguh menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Aceh.
Selama proses pemeriksaan yang melibatkan Andi Kirana oleh Propam Polri berlangsung, Teguh juga sempat ditunjuk oleh Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Ruddi Setiawan, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Tidak hanya posisi Kapolresta yang mengalami perubahan, jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga dirombak. Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Bathara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagan Raya, akan mengisi posisi tersebut.
Mabes Polri sebelumnya tidak memberikan rincian mengenai kasus yang membuat Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini ketika waktu yang tepat tiba.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada saat yang tepat, sesuai dengan perkembangan yang ada dan ketentuan yang berlaku. Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi resmi dari Polri dan tidak berspekulasi mengenai informasi yang belum terkonfirmasi,” ungkap Isir dalam keterangannya.
Isir menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap personel Polri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal. Dia memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Setiap langkah yang diambil Polri terhadap personel adalah bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan di lingkungan internal. Semua proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Rumah Cagar Budaya di Menteng Bertransformasi, Kondisinya Memprihatinkan dan Perlu Perhatian
➡️ Baca Juga: Pengelolaan Energi Terbarukan di Desa Nusa Tenggara




