Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Pajak PT TPL, 2 ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap adanya dugaan permainan dalam proses pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini mengarah pada isu transfer pricing dan telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Kedua ASN tersebut memiliki inisial BP dan SR. Penyidik mencurigai bahwa keduanya gagal menjalankan fungsi pengawasan mereka dengan baik dalam proses audit terhadap perusahaan TPL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti yang mendukung.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah menjalani pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ungkap Saeful di Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kasus ini terkait dengan kegiatan ekspor produk pulp oleh PT TPL kepada entitas yang memiliki hubungan afiliasi. Penyidik mendapati indikasi bahwa terdapat upaya untuk melaporkan nilai penjualan produk yang tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya.
“Untuk mengurangi nilai produk PT TPL dari yang seharusnya, perusahaan tersebut secara ilegal melaporkan penjualan produk pulp dengan nilai yang tidak akurat,” tambahnya.
Dalam dugaan permainan ini, BP diketahui berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan oleh DJP terhadap PT TPL pada tahun 2023. Sementara itu, SR menjalankan fungsi yang sama dalam audit pada tahun 2024.
Keduanya diduga mengabaikan tugas pengawasan dalam proses pemeriksaan, yang berakibat pada hasil audit yang tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
“BP dan SR, sebagai tersangka, untuk memenuhi permintaan PT TPL yang dilakukan secara ilegal, tidak menjalankan tanggung jawab mereka sebagai supervisor. Mereka tidak melakukan pengawasan yang seharusnya dalam meninjau KKP dan LHP, sehingga hasil audit tidak sesuai dengan program yang telah disusun,” jelas Saeful.
Dugaan praktik ini berpotensi merugikan penerimaan negara. Kejagung memperkirakan bahwa kerugian finansial yang ditimbulkan dapat mencapai Rp2 triliun. Namun, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor, dan sementara waktu, berdasarkan hasil penyidikan kami, diperkirakan kerugian mencapai Rp2 triliun,” tuturnya kembali.
➡️ Baca Juga: Cara Mengisi Daya iPhone dengan Tepat untuk Mencegah Baterai Cepat Bocor
➡️ Baca Juga: Link Live Streaming Surabaya Samator vs Garuda Jaya, Final Four Proliga 2026 di Sini!




