Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Mengunjungi Kedai Kopi Setelah Sidang

Jakarta – Narapidana kasus korupsi, Supriadi, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan setelah video yang menunjukkan ia mengunjungi kedai kopi viral di media sosial pasca sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi pemindahan tersebut. “Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Jumat, 17 April 2026.
Sebagai konsekuensi dari insiden ini, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab dalam pengawalan Supriadi. Dua pejabat struktural dan Kepala Rutan juga telah dialihkan tugasnya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka sudah ditugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjalani pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” tambah Rika.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi mengenai video yang menampilkan seorang narapidana di kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia mengakui bahwa ada pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh petugas berinisial Y yang mengawal Supriadi selama sidang PK.
Rikie menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus ini, Supriadi justru diberi kesempatan untuk singgah di kedai kopi.
“Kami ingin meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh insiden ini,” ungkap Rikie.
Supriadi sendiri adalah terpidana dalam kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan, ketika menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya.
➡️ Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Taksi Online Terkait Kasus Pencabulan Terhadap Penumpang
➡️ Baca Juga: Strategi Produktivitas Harian untuk Pekerja Sibuk dengan Waktu Terbatas




