Polisi Akan Panggil Keluarga dan Kuasa Hukum Terkait Kasus Kematian Sutrimo

Jakarta – Polda Metro Jaya masih belum mengumumkan hasil dari pemeriksaan ekshumasi terhadap Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga di Jampidsus, yang ditemukan meninggal di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menginformasikan bahwa pihak kepolisian akan memanggil kuasa hukum serta keluarga Sutrimo untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk jadwal pemanggilan, kami akan menghubungi kuasa hukum dan keluarga Sutrimo, setelah itu baru kami akan menetapkan waktu yang tepat,” ujar Budi kepada para wartawan pada Kamis, 24 September 2026.
Budi juga menambahkan bahwa tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang melakukan koordinasi dengan tim dokter forensik medikolegal untuk menyelidiki penyebab kematian Sutrimo secara lebih mendalam.
“Harapan publik agar kami dapat menyampaikan informasi dengan transparan sangat kami pahami. Kami memohon maaf atas keterlambatan ini, karena kami juga harus menjalankan beberapa kegiatan masyarakat yang telah dijadwalkan. Saat ini, pengaturan jadwal sedang dalam proses oleh Ditreskrimum, khususnya bersama tim dokter forensik medikolegal,” jelas Budi.
“Semoga dalam minggu ini kami dapat memberikan informasi lebih lanjut. Kami akan memperhatikan situasi dan kegiatan masyarakat sebelum menyampaikan perkembangan terbaru,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah ia ditemukan meninggal di depan Mordent Aesthetic Clinic pada 23 Juli 2026.
“Setelah melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami telah mengambil langkah untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Iman juga menyampaikan bahwa selama tahap penyelidikan, pihaknya telah memeriksa total 24 saksi terkait dengan kasus ini.
“Kami telah meminta keterangan dari 24 saksi dalam proses penyelidikan yang telah kami lakukan,” ungkapnya.
Dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung, Iman menekankan fokus pihaknya pada dugaan bahwa Sutrimo meninggal dalam keadaan yang tidak wajar.
“Oleh karena itu, dengan adanya laporan dari keluarga yang menyatakan kematiannya tidak wajar, kami berusaha untuk menentukan penyebab kematian yang sebenarnya,” jelas Iman.
➡️ Baca Juga: TB Hasanuddin: Setelah Masuk BoP, Apakah Indonesia Siap Jadi Fasilitator bagi Iran?
➡️ Baca Juga: Prabowo Tegaskan Bursa Mineral dan Postur RAPBN 2027 Berikan Arah Jelas Ekonomi Indonesia




