Eksekusi Mati Pasangan Karena Perbuatan Asusila di Masjid Makkah

Otoritas hukum di Arab Saudi menunjukkan ketegasan yang tinggi terhadap pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat suci, khususnya di Makkah dan Madinah. Sebuah laporan dari Saudi Press Agency mengungkapkan bahwa sepasang warga negara Bangladesh telah dijatuhi hukuman berat setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh di dalam sebuah masjid di Makkah.
Keduanya, yang bernama Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, ditangkap oleh aparat keamanan setempat setelah mereka kedapatan melakukan perbuatan tidak pantas. Kejadian ini menimbulkan perhatian publik, mengingat tempat tersebut merupakan salah satu lokasi paling suci dalam Islam.
Setelah penyelidikan yang menyeluruh, kasus mereka dibawa ke pengadilan yang berwenang. Dalam proses persidangan, keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum ta’zir yang berlaku di Arab Saudi, yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kesucian masjid akan dikenakan sanksi yang sangat berat.
Putusan pengadilan ini kemudian diperkuat oleh otoritas hukum yang lebih tinggi, menjadikan hukuman tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat. Eksekusi mati terhadap pasangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Makkah, menandakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.
Setelah pelaksanaan hukuman, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan kembali komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menerapkan hukum Islam secara tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran di tempat suci. Pernyataan ini dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menghormati kesucian tempat ibadah.
Kementerian juga mengeluarkan peringatan kepada publik bahwa mereka yang berani melakukan tindakan serupa akan menghadapi konsekuensi hukum yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kerajaan. Ini menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak kesucian masjid dan norma-norma masyarakat.
➡️ Baca Juga: Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 58,5 Miliar, Kriminolog Ungkap Peran Kombes F dalam Penyalahgunaan Jabatan
➡️ Baca Juga: Strategi UMKM Mengatasi Penurunan Penjualan di Tengah Meningkatnya Persaingan Pasar




