Menko Airlangga Menanggapi Ancaman MSCI Terhadap Status Saham RI dengan Tenang dan Profesional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah hal yang lumrah, terutama ketika pasar menghadapi sentimen negatif yang mempengaruhi kondisi ekonomi.
Pemerintah juga mengamati isu terkait Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi menurunkan status pasar saham Indonesia menjadi pasar berdiri sendiri.
“Memang wajar jika ada sentimen negatif, maka pasar akan mengalami penurunan. Namun dengan adanya regulasi baru terkait auto rejection yang ditetapkan sebesar 7 persen, kondisi pasar masih dapat terjaga, terlihat dari penutupan IHSG yang tetap di atas 5.000,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).
Menanggapi pergerakan IHSG yang sempat menyentuh angka di bawah 5.000 sebelum akhirnya ditutup kembali di atas level tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa fluktuasi indeks pasaran ini dipicu oleh isu dan sentimen yang berkembang di pasar.
“Ini adalah hal yang biasa, fluktuasi seperti ini terjadi karena tergantung pada isu-isu yang beredar,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penurunan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market oleh MSCI, Airlangga menyatakan bahwa proses penilaian ini masih akan berlangsung hingga tahun depan.
“Proses ini masih berjalan dan akan berlanjut hingga bulan Juni tahun depan. Biasanya ada ancaman-ancaman kecil seperti ini,” imbuhnya.
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin mengalami penurunan yang dipicu oleh dampak dari pernyataan MSCI yang membuka konsultasi terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
IHSG dibuka dengan penurunan sebesar 223,23 poin atau 4,31 persen, berada pada posisi 4.961,88. Sementara itu, kelompok saham unggulan yang tergabung dalam Indeks LQ45 juga mengalami penurunan sebesar 28,06 poin atau 5,52 persen, menjadi 480,50.
Di sisi lain, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris, dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen, yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sambil menjaga volatilitas di pasar.
Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para investor agar dapat mengevaluasi dan memahami informasi yang tersedia dengan lebih baik.
➡️ Baca Juga: Abu Vulkanik Sebabkan Motor Selip, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara
➡️ Baca Juga: Kapten Timnas Bosnia U-21 Menjelaskan Penolakan Salam Pemain Israel dan Alasannya




