pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
bola

Usai Lawan Persib, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi ke Persija: Dilarang Gelar 2 Laga Kandang di 3 Wilayah

— Paragraf 1 —

VIVA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persija Jakarta setelah pertandingan BRI Super League 2026/2027 melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 12 September 2026.

— Paragraf 2 —

Berdasarkan surat keputusan Komdis PSSI, Panpel Persija dilarang menyelenggarakan dua pertandingan kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta dikenai denda Rp40 juta akibat pelanggaran disiplin.

— Paragraf 3 —

Dalam surat keputusan tersebut, Komdis PSSI menyebut klub ibu kota melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Pelanggaran yang menjadi dasar keputusan berkaitan dengan sejumlah insiden yang terjadi sebelum dan saat pertandingan Persija melawan Persib.

— Paragraf 4 —

Komdis PSSI mencatat adanya penyalaan kembang api di area hotel tempat Tim Persib Bandung menginap sebelum hari pertandingan. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.

— Paragraf 5 —

Selain itu, Komdis PSSI juga menyebut adanya beberapa peristiwa kerusuhan yang terjadi akibat pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Komdis menyatakan bukti-bukti yang ada dinilai cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

— Paragraf 6 —

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Panpel Persija berdasarkan Pasal 68 huruf c juncto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

— Paragraf 7 —

Sanksi pertama berupa larangan bagi Panpel Persija menyelenggarakan pertandingan ketika berstatus sebagai tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak dua pertandingan.

— Paragraf 8 —

Larangan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan pada 16 September 2026 dan langsung diterapkan pada pertandingan kandang terdekat Persija. Dengan demikian, Panpel Persija tidak dapat menggelar dua pertandingan kandang di tiga wilayah yang disebutkan.

— Paragraf 9 —

Selain larangan menggelar pertandingan kandang di tiga wilayah tersebut, Panpel Persija juga dijatuhi denda sebesar Rp40 juta.

— Paragraf 10 —

Komdis PSSI turut memberikan peringatan mengenai kemungkinan hukuman lebih berat apabila terjadi pengulangan pelanggaran serupa.

— Paragraf 11 —

Meski telah dijatuhi sanksi, Panpel Persija masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Komdis PSSI menyebut keputusan tersebut dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

— Paragraf 12 —

Sanksi Komdis PSSI ini berkaitan dengan pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung pada 12 September 2026 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Dalam pertandingan tersebut, Persija berhasil mengalahkan Persib dengan skor 2-1.

➡️ Baca Juga: Samsung S25 vs iPhone 16: Duel OS, Mana Fitur AI-nya Lebih Membantu?

➡️ Baca Juga: Penangkapan 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu Terbanyak di Jakarta Selatan dari Lima Wilayah

Related Articles

Back to top button